Landasan Dasar Terbentuknya BADAN PENGUSAHAAN KARIMUN adalah PERATURAN PEMERINTAH RI No.48 Tahun 2007 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.Letak geografis Karimun yang unik dan khusus menjadikan posisinya begitu sentral, karena dapat dijadikan sebagai pintu gerbang bagi arus masuk investasi, barang, dan jasa dari luar negeri yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.
BERITA






