Putra Weblog

Indonesian Weblog

Please update your Flash Player to view content.
Home BERITA International Ship and Port Security (ISPS) Code 2002
International Ship and Port Security (ISPS) Code 2002 Cetak Email
Ditulis oleh Administrator   
Minggu, 19 September 2010 05:42

Pada dasarnya ISPS Code mengatur mengenai keamanan kapal, pelabuhan dan fasilitas pelabuhan.

 

1.Tujuan ISPS Code

Untuk menetapkan suatu kerangka kerjasama internasional yang meliputi kerjasama antara Negara-negara Peserta, Badan-badan Pemerintah, Administrasi Lokal, dan Industri Pelayaran, serta Pelabuhan,

 

untuk mendeteksi ancaman keamanan dan mengambil tindakan pencegahan terhadap insiden keamanan yang mempengaruhi kapal atau fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk perdagangan internasional.

  • Untuk menetapkan tanggungjawab dan peran dari masing-masing Negara-negara Peserta, Badan­badan Pemerintah, Administrasi Lokal, dan Industri Pelayaran, serta Pelabuhan, pada tingkatan nasional dan internasional untuk meningkatkan keamanan maritim.
  • Untuk memastikan pengumpulan dan pertukaran informasi yang efektif yang terkait dengan keamanan lebih awal.
  • Untuk menyediakan suatu metodologi penilaian keamanan agar di tempatnya memiliki rancangan dan prosedur dalam mengambil langkah­langkah perubahan tingkatan keamanan; dan
  • Untuk memastikan kepercayaan bahwa ketentuan-ketentuan keamanan maritim cukup tersedia dan proporsional pada tempatnya.
  •  

    2.  Persyaratan fungsional


    Dalam rangka mencapai sasarannya, terdapat persyaratan fungsional yaitu :

    • Pengumpulan, pemeriksaan dan pertukaran informasi antar negara peserta berkenaan dengan ancaman keamanan;
    • Mewajibkan pemeliharaan protokol komunikasi kapal dan fasilitas pelabuhan (antara kapal dengan kapal, antara kapal dengan darat dan antara kapal dengan radio pantai);
    • Pencegahan akses yang tidak berkepentingan ke kapal, fasilitas pelabuhan dan area terlarang untuk umum;
    • Mencegah pembawaan senjata yang tidak memiliki ijin, alat pembakar atau bahan peledak ke kapal atau fasilitas pelabuhan;
    • Menyediakan peralatan untuk membunyikan alarm sebagai reaksi terhadap ancaman keamanan atau insiden keamanan;
    • Mewajibkan adanya rancangan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan berdasarkan hasil penilaian keamanan; dan
    • Mewajibkan adanya pelatihan, gladi secara periodik untuk memastikan agar terlatih terhadap pelaksanaan rancangan dan prosedur pengamanan.

     

    3.  Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan beberapa kebijakan untuk pemberlakuan ISPS Code yang dimulai sejak 1 Juli 2004, antara lain :

    • Keputusan Menteri Perhubungan KM 33 Tahun 2003 mengenai Pemberlakuan Amandemen SOLAS 1974 tentang Pengamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (ISPS Code) di wilayah Indonesia.
    • Keputusan Menteri Perhubungan KM 3/2004 tentang Penunjukan Direktur Jenderal Perhubungan laut sebagai Designated Authority Pelaksanaan ISPS Code. S
    • Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KL. 93/I/3-04 tanggal 12 Februari 2004 tentang Pedoman Penetapan Organisasi yang diakui Recognized Safety Organization (RSO).
    • Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KL.93/2/I-04 tanggal 14 Mei 2004 tentang Penunjukan Direktur Penjagaan dan Penyelamatan Sebagai Penanggung Jawab Implementasi ISPS Code.

    Walaupun secara resmi telah dinyatakan bahwa ISPS Code telah diberlakukan sejak tanggal1 Juli 2004 di pelabuhan yang terbuka untuk perdagangan luar negeri, namun dalam pelaksanaannya bila dinilai secara jujur belum ada satu pelabuhanpun yang telah memenuhi persyaratan ISPS Code secara optimal.

    Contoh :

    1. Peristiwa KM. Levina I dan KM. Lampung yang menggambarkan bahwa kita belum siap untuk melaksanakan ISPS Code secara benar.
    2. Di dermaga Pelabuhan Utama Tg. Priokmasih ada pedagang asongan, tukang jamu, ojek serta pengunjung tanpa tanda pengenal yang masih bebas masuk, dimana daerah tersebut merupakan daerah terlarang (restricted area). Apalagi di pelabuhan-pelabuhan lainnya.

     

     

    4. Dalam pelaksanaan ISPS Code masih ditemui beberapa kendala maupun hambatan sebagai berikut :

    • Kurangnya pemahaman dari semua pihak dalam mengimplementasikan ISPS Code di pelabuhan dan di kapal.
    • Beberapa pelabuhan/fasilitas pelabuhan masih memberlakukan Declaration of Security (DoS) kepada kapal. Hal ini bertentangan dengan ketentuan ISPS Code, karena yang berhak meminta DoS adalah pihak kapal dengan kondisi tertentu. ]
    • Penerapan pemeriksaan kapal asing (Port State Control), dimana Port State Control Officer (PSCO) juga melakukan tugas tambahan ISPS Code padahal jumlahnya masih sangat terbatas, sementara itu terdapat
    • Masalah Sumber Daya Manusia, kelemahan SDM bukan hanya pada pihak penyedia jasa (swasta), tetapi juga pada pihak pemerintah (regulator) yang belum memahami ISPS Code secara benar.
    • Masalah komunikasi, merupakan aspek terpenting yang harus segera dibenahi, karena ISPS Code pada dasarnya adalah suatu Sistem Manajemen Komunikasi Keamanan. Beberapa alat keamanan mandatory (wajib) dalam ISPS Code seperti Automatic Identification System (AIS) dan Ship Security Alarm System (SSAS) yang telah terpasang di kapal-kapal tidak akan berarti banyak jika tidak dipasang pula di pelabuhan sebagai penerima yang harus juga dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang sama.
    • Mahalnya biaya untuk menunjang dilaksanakan dan di implementasikannya ISPS Code. Oleh sebab itu diusulkan pengurangan jumlah pelabuhan/terminal internasional di Indonesia karena implikasi dari sebuah pelabuhan/terminal internasional harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana ISPS Code. (saat ini terdapat 141 pelabuhan internasional yang terbuka perdagangan luar negeri. Jumlah terminal yang terbuka untuk perdagangan luar negeri belum diketahui

     

    Comments  

     
    #2 anton 2010-09-27 01:28
    info yang sangat bermanfaat, thanks pak
     
     
    #1 anton 2010-09-27 01:22
    :-) terimakasih infonya pak