Putra Weblog

Indonesian Weblog

Please update your Flash Player to view content.
Home BERITA Syarat Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal
Syarat Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar Kapal Cetak Email
Ditulis oleh Administrator   
Kamis, 05 Agustus 2010 02:23

Syarat Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM.01 Tahun 2010 Pasal 3

1. Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar ( Port Clearance ), Pemilik atau Operator Kapal mengajukan permohonan secara tertulis kepada Syahbandar dengan menggunakan format sebagaimana contoh Lampiran I pada KM. 01 Tahun 2010 ; dengan melampirkan :

 

a. Surat Pernyataan kesiapan kapal berangkat dari Nakhoda (         Master Sailing Declaration ) Sebagaimana format pada lampiran II pada KM. 01 Tahun 2010 ; dan

b. Dokumen muatan serta bukti-bukti pemenuhan kewajiban kapal lainnya.

2. Bukti pemenuhan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada Point (1)  b, Meliputi :

a. Bukti pembayaran jasa kepelabuhanan.

b. Bukti Pembayaran Jasa Kenavigasian.

c. Bukti Pembayaran Penerimaan Uang Perkapalan.

d. Persetujuan ( Clearance ) Bea dan Cukai.

e. Persetujuan ( Clearance ) Imigrasi.

f. Persetujuan ( Clearance ) Karantina Kesehatan ; dan / atau

g. Persetujuan ( Clearance ) Karantina hewan dan tumbuhan.

3. Berkas permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar ( Port Clearance ) sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Syahbandar setelah semua kegiatan di atas kapal selesai dan kapal siap untuk berlayar yang dinyatakan dalam surat pernyataan kesiapan kapal berangkat dari Nakhoda ( Master Sailing Declaration )