Putra Weblog

Indonesian Weblog

Please update your Flash Player to view content.
Home MARINE

Marine

International Convention for the Safety of Life at Sea (SOLAS), 1974

Email Cetak

The SOLAS Convention in its successive forms is generally regarded as the most important of all international treaties concerning the safety of merchant ships. The first version was adopted in 1914, in response to the Titanic disaster, the second in 1929, the third in 1948, and the fourth in 1960. The 1974 version includes the tacit acceptance procedure - which provides that an amendment shall enter into force on a specified date unless, before that date, objections to the amendment are received from an agreed number of Parties.

 

 

 

CARGO SURVEYOR

Email Cetak

Pengertian

Adalah orang yang secara profesional memiliki keahlian/kompetensi untuk melakukan survey terhadap suatu jenis muatan dan memberikan data yang benar tentang keadaan muatan sesuai dengan kemampuannya.Tidak jarang cargo surveyor dari suatu perusahaan tertentu , bekerja untuk dan di bawah kepentingan salah satu pihak misalnya Cargo Owner (pemilik muatan), Carrier (pengangkut = perusahaan pelayaran), Stevedoring Company, Marine Insurance Company, Charterer dan lain-lain.Pada masa sekarang, lebih populer digunakan Independent Cargo Surveyor yang bekerja profesional atas nama para pihak yang berkepentingan.

 

 

Bangunan Kapal

Email Cetak

Bangunan kapal adalah suatu bangunan berdinding tipis, bukan benda pejal yang terdiri dari :


Lambung (shell)

  • alas ( garboard strake), lajur pelat bottom yang berdekatan dengan pelat lunas
  • sisi (sheer strake), lajur teratas pelat sisi
  • sisi atas (deck stringer) lajur pelat geladak yang berdekatan dengan lajur teratas pelat sisi (sheer strake)

 

 

Syahbandar di masa lalu

Email Cetak

Untuk menjamin ketertiban di pelabuhan agar perdagangan terus berjalan, hukum laut internasional menetapkan syahbandar atau harbour master sebagai kuasa hukum pelabuhan di berbagai negara. Pada masa silam, seluruh pelabuhan di kerajaan-kerajaan Nusantara juga diampu oleh syahbandar.

Syahbandar adalah wakil raja di pelabuhan. Kekuasaannya sangat besar. Walaupun tidak digaji raja, syahbandar berhak memungut pajak. Laksamana Perancis de Beaulieu, dalam buku Denys Lombard bertajuk Kerajaan Aceh (hal 149), mengisahkan bahwa ia dijemput syahbandar selaku wakil raja saat kapalnya memasuki Pelabuhan Banda Aceh. Pada zaman Sultan Iskandar Muda, Pelabuhan Banda Aceh bahkan membutuhkan sedikitnya tiga syahbandar.

 

Pembentukan Otoritas Pelabuhan

Email Cetak

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap meluncurkan Otoritas Pelabuhan (OP) yang bertugas memisahkan aset milik pemerintah dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I-IV. Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit mengatakan Pelindo sebetulnya sudah diminta untuk menyerahkan daftar aset yang diakui dimiliki oleh BUMN pelabuhan tersebut, tetapi hingga kini daftar itu belum juga diterima.

 
  • «
  •  Mulai 
  •  Prev 
  •  1 
  •  2 
  •  Next 
  •  End 
  • »

Putra Weblog Feed