|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Kamis, 28 Oktober 2010 03:58 |
|
I. PENGERTIAN
Pengadaan kapal adalah kegiatan memasukkan kapal dari luar negeri, baik kapal bekas maupun kapal bangunan baru untuk didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.
II. DASAR HUKUM
- Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS) yang diratifikasi dengan Undang-Undang No. 17/1985 tentang Pengesahan Konvensi Hukum Laut Internasional.
- Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
- Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
- PERMENHUB No. KM. 26 Tahun 2006 tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan/Penggantian Bendera Kapal.
- KEPPRES No. 22 Tahun 1998 tentagn Impor Kapal Niaga dan Kapal Ikan dalam Keadaan Baru dan Bukan Baru.
|