Putra Weblog

Indonesian Weblog

Please update your Flash Player to view content.
Home MARINE PENGADAAN KAPAL
PENGADAAN KAPAL Cetak Email
Ditulis oleh Administrator   
Kamis, 28 Oktober 2010 03:58

I. PENGERTIAN

Pengadaan kapal adalah kegiatan memasukkan kapal dari luar negeri, baik kapal bekas maupun kapal bangunan baru untuk didaftarkan dalam daftar kapal Indonesia.

 

 

II. DASAR HUKUM

  • Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS) yang diratifikasi dengan Undang-Undang No. 17/1985 tentang Pengesahan Konvensi Hukum Laut Internasional.
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Pelayaran.
  • Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan.
  • PERMENHUB No. KM. 26 Tahun 2006 tentang Penyederhanaan Sistem dan Prosedur Pengadaan Kapal dan Penggunaan/Penggantian Bendera Kapal.
  • KEPPRES No. 22 Tahun 1998 tentagn Impor Kapal Niaga dan Kapal Ikan dalam Keadaan Baru dan Bukan Baru.